Probosutedjo Disemayamkan di Memorial Jenderal Soeharto

Liang lahat untuk jenazah Probosutedjo di di Makam Pahlawan Somenggalan di Dusun Kemusuk, Argomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber :
  • Museum Soeharto

VIVA – Jenazah Probosutedjo, pengusaha nasional dan adik Presiden kedua RI, Soeharto, akan dimakamkan di Makam Pahlawan Somenggalan di Dusun Kemusuk, Argomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 26 Maret 2018.

Jasadnya lebih dahulu diterbangkan dari Jakarta menuju Yogyakarta, lalu disemayamkan di Memorial Jenderal Besar Soeharto. Tempat itu ialah museum yang menyimpan memoar dan peninggalan-peninggalan Soeharto yang diresmikan pada 2013. Lokasinya hanya berjarak 500 meter dari Makam Pahlawan.

Aparat desa setempat juga telah menyiapkan beberapa lokasi untuk persinggahan para tamu, terutama keluarga besar yang datang dari Jakarta. Sementara keluarga inti menginap di rumah pribadi Probosutedjo, di sebelah barat Makam, kata Ngadiyo, Kepala Dukuh Kemusuk.

Jenazah Probosutedjo dijadwalkan diterbangkan dari Jakarta pada pukul empat sore. Sementara ini pengelola Memorial sudah menggali tanah untuk liang lahat adik bekas penguasa Orde Baru itu.

"Saat ini sedang dilakukan persiapan, pembuatan liang lahat dan persiapan lainnya," kata Widarto, pengelola Memorial Jenderal Besar Soeharto.

Pengusaha bidang kehutanan

Probosutedjo meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Senin pagi, 26 Maret 2018. Dia adalah adik seibu Soeharto, presiden kedua Indonesia yang berkuasa sejak 1967 sampai 1998.

Probosutedjo lahir di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, pada 1 Mei 1930. Dia selama ini, terutama selama kakaknya berkuasa, dikenal sebagai pengusaha ternama di bidang kehutanan. Namun dia pernah tersandung kasus suap reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai lebih Rp100 miliar.

Dia divonis hukuman penjara selama empat tahun pada 2003 gara-gara kasus suap itu. Hukumannya dikurangi dua tahun setelah dia Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya.

Probosutedjo belum ikhlas menjalani hukuman yang cuma dua tahun dan karenanya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 2004. Tetapi Mahkamah Agung tak pernah mengabulkan permohonannya.

Dia tetap dipenjara meski cuma dua per tiga dari masa total hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, lalu ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.

Bos perusahaan PT Menara Hutan Buana itu juga mendirikan Yayasan Menara Bhakti, pendiri Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. (ase)