Buntut Bubarkan Ibu-ibu Berzikir, Kapolres Banggai Dicopot

Aksi massa menolak eksekusi lahan di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai Sulsel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA –  Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam bentrokan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pelanggaran itu terjadi pada Senin, 19 Maret 2018, ketika terjadi proses eksekusi lahan. Anggota Polres Banggai dikabarkan membubarkan kelompok ibu-ibu yang sedang berzikir.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, telah menerima informasi dari asisten SDM kapolri bahwa kapolres Banggai telah dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pencopotan tersebut bertujuan untuk dilakukan investigasi oleh pihak Propam.

"Yang penting copot dulu, karena ada indikasi pelanggaran. Tidak sesuai prosedur," kata Setyo di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Maret 2018.

Setyo menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki prosedur standar operasi (SOP), yakni pertama harus dilakukan negosiasi terlebih dahulu. Setelah negosiasi dilakukan, setelahnya dilanjutkan dengan pendekatan secara humanis.

"Setelah itu dilakukan (dan tidak berhasil), kami tidak boleh langsung melakukan tembakan gas air mata. Ada prosedurnya. Nanti kami lihat kesalahannya seperti apa," ujar Setyo.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Syafruddin mengaku geram dengan kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan pembubaran ibu-ibu yang sedang berzikir, sangat mengiris hati umat Islam.

Kericuhan tersebut berawal dari pembebasan lahan yang digunakan untuk pemda dan perusahaan. Namun, lahan itu merupakan permukiman warga hingga terjadi bentrokan. Tindakan eksekusi tersebut dianggap tidak toleran, bahkan di media sosial beredar eksekusi tersebut menggunakan gas air mata.

"Justru itu tidak sesuai dengan prosedur. Tidak boleh. Pengajian dibubarkan dengan gas air mata. Makanya kami investigasi," dia menegaskan.