Polemik Taksi Online, Permen 108 Diminta Revisi

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA – Lebih dari 200 pengemudi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menyambangi Gedung Nusantara II, komplek DPR, Jakarta. Kedatangan mereka untuk menemui Fraksi PDIP terkait Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini, Fraksi PDIP diwakili Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu.

Menurut Adian, Permenhub 108 masih ada kelemahan dan dinilai produk cacat hukum. Ia menyinggung persoalan ini karena bila mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum tak pernah ada istilah kata angkutan sewa khusus.

"Permenhub ini juga enggak berani wajibkan perusahaan aplikasi di sektor transportasi menjadi perusahaan transportasi. Kalau seperti ini, sama saja hilangkan potensi pajak Rp3 triliun per tahun," ujar Adian dalam RDPU, Kamis, 22 Maret 2018.

Adian menekankan, agar tak menimbulkan gejolak sosial dan pelanggaran konstitusi, disarankan Permenhub 108 direvisi. Tujuannya untuk melindungi nasib jutaan driver. Selain itu, untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang besar.

Permenhub 108 dinilai belum bisa menyelesaikan kisruh taksi online. Dengan adanya revisi diharapkan persoalan tak berlarut-larut.

"Sambil menunggu proses revisi, memang seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Jangan membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," ujar Adian.

Sementara itu, Alex Indra Lukman menyebut, rencananya Fraksi PDIP akan segera menggelar rapat pimpinan fraksi. Forum rapat ini untuk merumuskan rekomendasi resmi Fraksi PDIP terkait persoalan ini.

Kata dia, Fraksi PDIP menyikapi pertemuan ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Informatika. Dorongan untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 kembali disuarakan.

"Bila perlu mungkin kami akan usulkan perubahan terhadap UU tahun 2009." ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga Aliando menyampaikan pernyataan sikapnya terkait Permenhub 108. Berikut 4 poin tuntutannya.

  1. Menolak Permenhub 108.
  1. Meminta perusahaan aplikasi menjadi operator transportasi.

      3. Menuntut negara hadir melindungi hak-hak driver online.

      4. Menuntut negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, tengkulak dan rente.