Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, JR Saragih Segera Diadili
VIVA – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Sumatera Utara, segera menuntaskan penyidikan kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Jopinus Ramli Saragih. Tersangka akab segera diadili di Pengadilan Negeri Medan.
"Kasus JR masih dalam penyidikan di tingkat Kepolisian. Insya Allah akan rapat pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu hari ini, untuk membahas selanjutnya. Bila nanti berkas-berkasnya lengkap akan disegerakan dilimpahkan berkas ke Kejati Sumut," kata Penasehat Sentra Gakkumdu Sumut, Syafrida R. Rasahan kepada wartawan di Medan, Kamis siang, 22 Maret 2018.
Menurut Syafrida, perlimpahan berkas ini akan segera disusun Jaksa penuntut umum (JPU) soal surat dakwan agar disidangkan di PN Medan atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Pemalsuan diduga dilakukan JR Saragih dalam foto legalisir ijazah saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumut, beberap waktu lalu.
"Bila lengkap semua segera kita limpahkan. Nanti di JPU akan dipelajari berkasnya. Kemudian, JPU bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan," jelas Syafrida yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sumut.
Syafrida menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen dilakukan dengan cepat. Untuk itu, Bawaslu Sumut terus melakukan kordinasi dengan Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk proses hukum yang ditangani saat ini.
"Untuk segera dimasukkan dan diregister di Pengadilan Negeri Medan berkas perkaranya untuk segera disidang di Pengadilan Negeri Medan," tutur Syafrida.
Baca: Agar Fokus Masalah Hukum, Alasan Demokrat Pecat JR Saragih
Untuk diketahui, dampak dari kasus menjerat politisi Partai Demokrat ini membuatnya dua kali tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Sumut oleh KPU Sumut. Kemudian, JR Saragih yang merupakan Bupati Simalungun dicopot oleh DPP Demokrat dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut.