Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Bos Abu Tours Masuk DPO

Kantor Abu Tours di Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Aji YK Putra

VIVA –  Dua bos travel kebarangkatan haji dan umrah Abu Tours diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Polda Sumatera Selatan. Surat diterbitkan, lantaran keduanya telah dua kali mangkir dalam panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Kedua bos Abu Tours tersebut, yakni Muhammad Hamza Mama alias Abu Hamzah dan Ridwan, mantan kepala cabang Abu Tours di Palembang.
 
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, setelah penerbitan DPO, mereka segera mengeluarkan surat penjemputan paksa kepada keduanya.

"Suratnya (penjemputan paksa) sedang dalam proses. Karena, keduanya selalu mangkir tanpa alasan saat dipanggil," kata Zulkarnain, Rabu 21 Maret 2018.

Pihak Kepolisian, sambung Zulkarnain, telah berkoordinasi dengan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat aliran uang para jemaah senilai Rp109 miliar.

Dalam kasus ini petugas menduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh manajemen Abu Tours.  "Ada petunjuk penyelidikan mengarah ke TPPU, soal aliran dana para jemaah ke manajemen Abu Tour. Di Polda Sulawesi Selatan, juga berkoordinasi dengan PPATK untuk analisis dugaan pencucian uang," ujarnya.

Abu Tours diketahui telah memberangkatkan 100 jemaah sejak kasus penelantaran ribuan calon jemaah Umrah di Sumatera Selatan mencuat. Namun, para calon jemaah harus mengikuti maklumat yang diterbitkan pihak manajemen Abu Tours berupa penambahan biaya berkisar lima hingga 15 juta per orang. (asp)