Mediasi Buntu, Nenek Cicih Pasrah Digugat Anak 1,6 Miliar
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA - Tergugat Cicih (78), mengaku pasrah dengan hasil mediasi bersama kuasa hukum empat anaknya berakhir buntu. Upaya mediasi untuk menggugurkan gugatan ganti rugi Rp1,6 miliar karena penjualan lahan 84 meter persegi ini mengharuskan Cicih duduk di kursi pesakitan mendengar bacaan gugatan keempat anaknya.
Cicih menjelaskan dari mediasi yang sudah dilakukan lima kali ini, belum menunjukan iktikad baik kelima anaknya untuk menuntaskan gugatan tersebut secara kekeluargaan.
"Belum ada titik temu, harapan ibu mah selesai saja. Kalau mau dilanjut, ya silakan," ujar Cicih di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 20 Maret 2018.
Namun, salah satu anak yang menggugatnya yaitu Ai Komariah mencabut kuasa gugatan. Selanjutnya akan dibuktikan dalam sidang pembacaan gugatan.
"Iya dicabut gugatannya," kata Cicih.
Penasihat hukum Cicih, Agus Sihombing, menambahkan pihaknya siap menjalani pembacaan gugatan para penggugat karena upaya perdamaian lewat mediasi tidak dipertimbangkan.
"Tadi mediasi kami nyatakan dan sudah ditandatangani mediasi ini deadlock karena memang tidak ada titik temu, sehingga mediasi dilanjutkan kepada pokok perkara dan kami menunggu panggilan sidang," kata Agus.
Agus menilai, dengan adanya sikap dari salah satu anaknya yang mencabut gugatan akan menguntungkan Cicih.
"Menurut klien kami sudah mendapatkan surat bahwa dia sudah mencabut. Kita lihat nanti, apakah bisa dilanjut dengan gugatan yang lama atau tidak," katanya.
Seperti diketahui, empat anak yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah, mendaftarkan gugatan mereka kepada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Februari 2018.
Mereka menggugat karena Cicih menjual sebagian lahan yang diwariskan oleh almarhum suaminya, S Udin, kepada anak-anaknya seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu telah dijual pada tahun 2016.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (ase)