Yang Dicari KPK dari Rumah Wali Kota Malang

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan berkaitan perkara suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015, Selasa, 20 Maret 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah yakni kediaman Wali Kota Malang, Mochamad Anton. 

"Penggeledahan dilakukan di rumah wali kota (Malang)," kata Febri melalui pesan singkatnya. 

Febri mengatakan tim masih di lapangan, guna mencari bukti-bukti tambahan penyidikan perkara tersebut. Sehingga diharapkan pengungkapan kasus ini bisa cepat dilakukan.

Sebelumnya diwartakan sejumlah media lokal bahwa penyidik KPK telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Perkara ini sejatinya merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp700 juta terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. 

Tak hanya itu, Arief pun diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedung kandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp98 miliar.