Motif Penyerangan atas Kiai Zaenuri Murni Perampokan
- Repro Twitter
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa motif penyerangan yang menimpa Ahmad Zaenuri dan menantunya Nurus Sakban murni kriminal. Hasil pemeriksaan polisi, penyerangan tersebut dilakukan pelaku dengan maksud ingin merampok harta korban.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, pelaku diketahui bernama Suyatno alias Bogel (34 tahun). Ia merupakan warga Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Kepada polisi, pelaku mengaku menyerang kedua korban karena ingin merampas tas milik Ulfa, anak Zaenuri yang juga pengurus ranting NU Desa Truko.
"Jadi merupakan kriminal murni. Pelaku berniat mengambil tas korban (Ulfa), " kata Agus di Semarang, Senin, 19 Maret 2018.
Kejadian perampokan disertai pembacokan itu terjadi di depan rumah korban Dukuh Krajan, Desa Truko, Kecamatan Kangkung, Kendal, pada Sabtu, 17 Maret 2018 lalu. Menurut Agus, awalnya, pelaku ingin merampas tas yang dibawa Ulfa, ketika Ulfa hendak bepergian dengan suaminya, Agus Nurus Sakban.
"Untuk memudahkan aksinya pelaku terlebih dahulu melukai suami korban (Agus) agar tas yang dibawa Ulfa bisa direbut. Ulfa berteriak minta tolong dan didengar ayahnya, Ahmad Zaenuri," katanya.
Mendengar ada keributan itu, KH. Ahmad Zaenuri pun keluar untuk menolong anak dan menantunya. Namun nahas, Zaenuri juga langsung dibacok oleh pelaku secara brutal.
Mengetahui ada keributan tersebut, lanjut Agus, warga beramai-ramai membantu korban. Pelaku langsung diamankan oleh warga. Pelaku juga sempat dihakimi massa, karena melawan.
"Beruntung, ada warga yang menghubungi petugas, sehingga pelaku bisa diamankan oleh polisi," ujarnya.
Jangan Dipolitisir
Agus menambahkan, saat dimintai keterangan di kantor polisi, pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Tak ada gelagat bahwa pelaku mengalami kelainan mental alias sakit jiwa.
"Jadi bukan karena korban [adalah] ulama. Yang diserang pertama adalah menantunya dengan target tas yang dibawa. Sekali lagi, ini kriminal murni dan mohon jangan dipolitisir," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baik KH Zaenuri maupun menantunya Agus kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tugu Semarang. Rois Syuriah NU Ranting Truko itu akan menjalani operasi karena mengalami luka di tangan kiri dan kaki kanan serta kiri akibat disabet golok. Sementara Agus menantunya mengalami luka di pelipis kanan. (ren)