KPK Perpanjang Penahanan Duet Bapak Anak, Asrun-Adriatma

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersama ayahnya Asrun hingga 40 hari ke depan. Duet ayah dan anak ini dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK.

Adriatma dan Asrun ditangkap secara bersamaan karena diduga menerima uang suap dari pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017 - 2018.

Asrun yang sebelumnya menjabat Wali Kota Kendari dua periode digantikan Adriatma, tengah bersiap maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara sebagai calon Gubernur.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 29 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Senin 19 Maret 2018.

Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Keduanya adalah Mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah.

Sebelumnya, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp2,8 miliar kepada Hazmun untuk keperluan operasional kampanye ayahnya.

Uang yang disita diberikan dalam dua tahap yakni pertmaa Rp1,5 miliar dan kedua sebesar Rp1,3 miliar.

Perusahaan yang dikepalai oleh Hasmun Amzah disebut kerap mendapat proyek sejak Asrun menjabat Walikota. Sedangkan Fatmawati diduga menjadi penghubungan suap.

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KPK mendatangkan delapan unit mobil mewah dan delapan motor gede milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, ke Jakarta. Penasaran?