Golkar Desak Moratorium Pemekaran Dicabut demi Luwu Raya

Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan Nurdin Halid berbincang dengan (kedua dari kanan).
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Para ketua DPRD empat kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mendesak Presiden Joko Widodo mencabut moratorium untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Mereka dari Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Keempat pemimpin Dewan yang mengklaim mewakili Fraksi Partai Golkar itu berniat memekarkan daerah mereka menjadi Provinsi Luwu Raya, terpisah dari Sulawesi Selatan. Mereka antara lain Mahfud Yunus (Ketua DPRD Luwu Utara), Andi Abdul Muharrir (Ketua DPRD Kabupaten Luwu), Harizal Latief (Ketua DPRD Palopo), dan Amran Syam (Ketua DPRD Luwu Timur).

Keempatnya menyepakati tiga poin usulan yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi melalui Fraksi Partai Golkar masing-masing wilayah. Pertama, memohon Presiden meninjau ulang dan mencabut moratorium DOB secepatnya. Kedua, meminta agar mempercepat proses pemekaran Kabupaten Luwu menjadi Luwu Tengah. Ketiga, meminta Presiden mempercepat pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi.

Mahfud Yunus mengatakan, usulan itu disepakati dalam pertemuan yang dilakukan di Masamba. Mereka menilai, pencabutan moratorium DOB dapat memuluskan niatan pemekaran di Sulawesi Selatan.

"Jika moratorium pemekaran dicabut, peluang memekarkan Luwu menjadi Luwu Tengah akan segera terealisasi. Maka, akan ada lima daerah, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu Tengah dan Kota Palopo yang bisa menyatu menjadi provinsi Luwu Raya," kata Mahfud saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Maret 2018.

Menurut Harizal Latief, tiga poin usulan itu lahir dari aspirasi langsung masyarakat Luwu Raya melalui Partai Golkar. Tujuan pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Hanya secara administratif akan terpisah dari provinsi Sulawesi Selatan, seperti halnya provinsi Selawesi Barat yang telah dimekarkan kini terlihat pembangunan bandara, jalan, dan destinasi wisata walaupun hanya memiliki empat kabupaten. Hal demikian bisa ditiru dalam memekarkan Provinsi Luwu Raya ke depan," katanya.

Akselerasi pembangunan

Proses pengajuan pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi bukan hal baru. Bahkan, sejumlah berkas administratif telah disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Andi Abdul Muharrir menjelaskan, usulan itu sebagai bukti Golkar Sulawesi Selatan mendukung pemekaran guna kesejahteraan masyarakat. Sejalan juga dengan harapan Ketua Golkar setempat, Nurdin Halid, yang turut mendukung percepatan pemekaran Luwu Raya.

Nurdin Halid pernah mengungkapkan bahwa pembentukan provinsi Luwu Raya mesti dipercepat demi akselerasi pembangunan di sana. "Untuk mempercepat akselerasi pembangunan, kenapa tidak? Kenapa kita mesti bertahan, sementara kalau jadi provinsi jauh lebih cepat untuk menciptakan kesejahteraan," katanya.

Usulan itu, katanya, hasil rumusan yang pada akhirnya menuju Sulawesi Selatan yang baru dan sejahtera. "Ini murni untuk kesejahteraan, bukan Sulsel baru untuk kekuasaan. Termasuk di dalamnya memperjuangkan Luwu Raya menjadi provinsi," katanya.

Karena itu, langkah pertama yang akan ditempuh dalam rangka pembentukan provinsi Luwu Raya ialah mempercepat pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Maka Luwu Raya telah memenuhi syarat minimal lima kabupaten/kota dalam suatu provinsi. (ase)