Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan Punya Waktu Tiga Bulan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Tim pemantau penyidikan kasus penyiraman yang dialami Novel Baswedan sudah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Maret 2018.
Dalam pertemuan tersebut bahwa tim yang dibentuk oleh Komnas HAM itu bekerja dalam kurun waktu tiga bulan.
"Tadi dari informasi, mudah-mudahan tiga bulan ini bisa berikan rekomendasi yang baik, baik untuk KPK maupun Polri," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.
Laode mengatakan tim pemantau yang dibentuk Komnas HAM bertugas untuk membantu KPK maupun Polri supaya penyerang Novel bisa segera ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Laode menilai untuk memudahkan koordinasi antara tim pemantau kasus Novel dengan lembaganya, KPK akan menugaskan tim yang telah dibentuk sejak beberapa waktu lalu dalam membantu penyidik Polda Metro Jaya.
Laode berharap dengan adanya tim ini pelaku penyiraman air keras ke Novel bisa dengan cepat ditemukan. "Di KPK sudah miliki timnya, maka tim itu akan menjadi partner dengan tim yang dibentuk Komnas HAM," kata Laode.
Sementara Ketua Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga mengapresiasi seluruh pimpinan KPK yang bersedia menerima kunjungan jajarannya dalam rangka berkoordinasi untuk membantu mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel.
"Seluruh pimpinan KPK tadi hadir untuk kerja sama, untuk memungkinkan Komnas HAM menjalankan mandat yang ditetapkan dalam rapat paripurna," kata Sandrayati dalam kesempatan sama.
Wakil Ketua Komnas HAM itu berharap adanya koordinasi ini, pihaknya dapat secara maksimal mengungkap fakta-fakta dan menggali informasi atas hambatan dalam proses penyidikan kasus air keras Novel.
Menurut dia, tim pemantau kasus Novel Baswedan juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, selaku penegak hukum yang tengah melakukan penyidikan lebih dari 11 bulan.
"Komnas HAM kerja sama untuk mendukung gerakan antikorupsi. Kami dukung kerja KPK dan Polri," kata Sandrayati.
Sadapun anggota Tim Pemantau Kasus Novel, Bivitri Susanti mengatakan koordinasi antara pihaknya dengan KPK dan Polri akan dilakukan intensif untuk membantu penyelesaian kasus yang hampir berumur satu tahun tersebut.
"Jadi itu saya kira, dan saya seneng sekali, karena tim pemantau koordinasi dengan sangat baik," ujarnya.
Bivitri yang juga ahli hukum tata negara itu menyebut inti dari dibentuknya tim pemantau perkara Novel ini adalah untuk membantu Polri mengungkap dalang atau minimal pelaku penyerangan terhadap salah satu penyidik senior KPK itu.
"Mudah-mudahan dengan langkah pertemuan ini, kerja di antara tiga lembaga negara ini, Komnas HAM, Polri dan Komnas HAM akan semakin baik," kata Bivitri.