JR Saragih Diduga Palsukan Tandatangan Kadis Pendidikan DKI

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih
Sumber :

VIVA – Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Utara, merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Jopinus Ramli atau JR Saragih tersangka kasus dugaan menggunakan dokumen palsu, saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut di KPU Sumut, waktu lalu.

"Penahanan? Nanti pengadilan yang menentukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jumat 16 Maret 2018.

Andi menjelaskan, penetapan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka setelah tim penyidik Kepolisian tergabung di Gakkumdu Sumut menemukan dua alat bukti. Terutama, uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.

Menurut hasil uji labotorium forensik, dinyatakan tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI juga membantah pernah melegalisir fotokopi ijazah JR Saragih.

"Dari sentra Gakkumdu yang bisa saya monitor bahwa Senin lalu, tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, periksa ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, langsung mengumpulkan specimen langsung diuji ke laboratorium Forensik hasilnya tidak identik," terang perwira melati tiga itu.

Andi menegaskan, dalam kasus ini bukan ijazah SMA milik JR Saragih yang palsu, tetapi stempel legalisir di fotokopi ijazahnya yang diduga dipalsukan oleh JR Saragih untuk maju di Pilkada Sumut 2018.

"Karena itu, objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam copy ijazah, ternyata ada surat bantahan ke KPU bawah Dinas Pendidikan (DKI) tidak pernah melegalisir terhadap copy ijazah itu," ungkap Andi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang masyarakat bernama Nur Marhadi Dermawan ke pos sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut, terkait dugaan laporan pemalsuan stempel legalisir fotokopi ijazah sebagai pencalonan Gubernur Sumut atas nama JR Saragih.

JR Saragih sebelumnya melegalisir surat keterangan ijazah SMA di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2018. Hal itu, merujuk hasil putusan Bawaslu Sumut.

Legalisir ini sesuai dengan keputusan Bawaslu soal musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut dengan gugatan terhadap KPU Provinsi Sumut soal legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih, Sabtu lalu, 3 Maret 2018.

Untuk Pilgub Sumut, KPU menggagalkan pencalonan duet JR Saragih-Ance Selian. Faktor pemicunya terkait permasalahan legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Duet JR Saragih-Ance dalam pencalonannya didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.