Diperiksa Sebagai Tersangka, JR Saragih Akan Kooperatif
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Jopinus Ramli atau JR Saragih melalui kuasa hukumnya mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, untuk mengambil langsung surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menggunakan dokumen palsu.
Kuasa Hukum Jopinus Ramli (JR) Saragih, Dingin Pakpahan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. JR Saragih akan kooperatif mengikuti tindaklanjut kasus tersebut.
"Ini adalah tindakan kooperatif kita, Pak JR Saragih dalam hal menyikapi laporan-laporan masyarakat ini. Jadi, begitu ada komunikasi dengan pihak polda, ada panggilan ya kita jemput," kata Dingin di Mako Polda Sumut, Jumat 16 Maret 2018.
Dingin mengaku terkejut atas penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu sebagai tersangka menggunakan tandatangan palsu di fotokopi ijazah SMA yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon di Pilkada Sumut.
"Begitu terkejut dengan penetapan tersangka itu. JR Saragih juga dikabarkan sudah dipanggil ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan para pimpinan," terang Dingin.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gakkumdu Sumut menetapkan JR sebagai tersangka pada kasus dugaan menggunakan dokumen palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Sumut di KPU Sumut, beberapa waktu lalu.
"Jadi, berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini ini saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan, Kamis malam, 15 Maret 2018.
Gakkumdu yang terdiri Baswalu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut melakukan penindakan hukum atas laporan Nur Marhadi Dermawan di Sekretariat Gakkumdu Sumut. Kemudian, Andi mengungkapkan status JR Saragih naik dari terlapor menjadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan ditemukan JR Saragih menggunakan legalisir fotokopi SMA palsu. "Kita tidak berbicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," jelas Andi.