Pekan Depan, JR Saragih Diperiksa Sebagai Tersangka

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Penyidik kepolisian pada tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jopinus Ramli (JR) Saragih untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu saat mendaftar di Pilkada Sumut 2018, Senin, 19 Maret 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andi Rian mengatakan setelah ditetapkan tersangka penyidik Gakkumdu Sumut, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap politisi Demokrat itu.

"Kita terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin," ungkap Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan, Kamis malam, 15 Maret 2018.

Sementara itu, hasil penyelidikan pihak Gakkumdu Sumut, baru menetapkan JR Saragih saja. Belum ada mengarah pihak yang lain untuk ditetapkan tersangka dalam kasus ini. "Masih dia saja," tutur perwira melati tiga itu.

Gakkumdu yang terdiri Baswalu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut melakukan penindakan hukum, atas laporan Nur Marhadi Dermawan di Sekretariat Gakkumdu Sumut, beberapa waktu lalu.

Kemudian, Andi mengungkapkan naik status JR Saragih dari terlapor menjadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan ditemukan JR Saragih menggunakan legalisir fotocopy SMA palsu.
 
"Kita tidak berbicara siapa yang melegalisir siapa yang membuat legalisirnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," jelas  Andi.

Penggunaan dukomen diduga palsu itu, disertai JR Saragih pada persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur Sumut di KPU Sumut, waktu lalu."Bukan stempel yang dipermasalahkan, yang dipermasalahkan tandatangan Kepala Dinas DKI Sofan Hardiyanto," tutur perwira melati tiga itu.

Sementara itu, penyidik Gakkumdu Sumut sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti fotocopy legalisir ijazah milik JR Saragih dari KPU Sumut. Kemudian, spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah dimintai keterangan, Selasa kemarin, 13 Maret 2018. Mereka mengaku tidak pernah melegalisir surat itu," ungkap Andi.