KPK Eksekusi Miryam ke Lapas Pondok Bambu
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 15 Maret 2018.
Langkah ini dilakukan jaksa KPK, setelah kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP yang menjerat Miryam berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP, dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 15 Maret 2018.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara Miryam Haryani menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.