Menteri Yasonna ke DPR, Berikan Nomor untuk UU MD3
- VIVA/Fajar Ginanjar
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly menemui pimpinan DPR, Kamis 15 Maret 2018. Kedatangannya, guna menyampaikan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang telah diberi nomor oleh pemerintah.
"Ini kan dari Setneg nomornya, jadi tentunya Presiden sudah tahu. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Sebelumnya, Undang-undang MD3 itu Nomor 17 Tahun 2014," kaya Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.
Yasona menambahkan, dengan diberi nomor oleh pemerintah, maka masyarakat atau para pihak yang merasa tidak puas dengan UU MD3 bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena, sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang, jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silahkan," katanya.
Politikus PDIP ini membantah bila dirinya sempat di tegur oleh Presiden Jokowi terkait lolosnya UU MD3 di paripurna DPR dan menjadi polemik di masyarakat.
"So far no. Biarlah mereka membuat komentar masing-masing. Saya yang tahu," katanya.