Fredrich Yunadi Tak Jadi Mogok Sidang

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Terdakwa Fredrich Yunadi akhirnya bersedia menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.

Mantan penasihat hukum Setya Novanto itu tidak jadi melancarkan aksi mogok sidang, seperti ancaman yang dilontarkan sebelumnya.

"Setelah saya mempertimbangkan, kalau saya tidak datang berarti saya mengakui saya salah. Justru saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," kata Fredrich sebelum menjalani persidangan.

Dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menghadirkan saksi-saksi. Tim Jaksa rencananya memeriksa dua orang saksi pada hari ini.

Fredrich sebelumnya naik pitam saat permohonannya ditolak oleh majelis hakim. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya. Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela pada Senin, 5 Maret 2018.

"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir," kata Fredrich kepada hakim.

Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim. Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.

Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor. Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari Kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya, ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Namun, semua permintaan itu ditolak hakim. Mendengar tanggapan hakim, Fredrich menjadi-jadi membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya. Tapi, majelis hakim mengabaikan ancaman itu. (mus)