Jokowi: Saya Tak Tanda Tangan UU MD3 karena Masyarakat Resah
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA - Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat melakukan uji materi atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu adalah sikap resmi Jokowi mencermati mulai berlakunya UU yang banyak menimbulkan kontra di masyarakat itu pada Kamis esok, 15 Maret 2018.
"Untuk menyelesaikan masalah itu, masyarakat silakan uji materi ke MK, ya sudah," ujar Jokowi usai acara pembagian sertifikat tanah di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
Jokowi menyampaikan, selaku kepala negara, dia banyak menangkap nada keresahan di masyarakat atas ketentuan-ketentuan di UU yang akan membuat DPR menjadi lembaga yang terlalu kuat. Hal itu menjadi sebab pula dia menunjukkan sikap tidak setuju dengan tidak ikut menandatangani UU.
"Kenapa tidak saya tanda tangani? Karena saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ujar Jokowi.
Meski demikian, Jokowi menyampaikan, diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, suatu UU tetap akan berlaku meski tidak ditandatangani presiden, 30 hari setelah DPR melakukan rapat paripurna. Maka dari itulah, menurut Jokowi, sikap pemerintah yang paling tepat adalah mendorong pengujian materi UU ke MK. Hingga saat ini sendiri, UU MD3 sudah diuji materi oleh setidaknya tiga pihak, yaitu akademisi Universitas Indonesia (UI), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
"Diuji materi dulu lah, coba. Ini kan yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK. Saya kira mekanismenya itu seperti itu," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, UU MD3 disahkan DPR pada Senin, 12 Februari 2018. Sejumlah aturan yang banyak diprotes adalah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memidanakan seseorang yang dinilai merendahkan kehormatan anggota DPR, kewenangan DPR untuk menggunakan kepolisian guna memanggil seseorang, hingga imunitas anggota DPR.