Panitera PN Tangerang yang Ditangkap KPK Dikenal Tertutup
- VIVA/Sherly
VIVA – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Tuti Atika, dikenal sebagai sosok yang tertutup.
Pantauan VIVA pada Selasa, 13 Maret 2018, kediaman Tuti yang berada di Perumahan Sekretariat Negara, Blok D nomor 8, RT 9/Rw 3, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tampak sepi.
Dari rumah bercat oranye dengan pagar hitam tersebut tak tampak adanya aktivitas, hanya lampu ruangan tengah yang menyala, dan satu mobil Toyota Rush dengan nomor B 186 ACA berwarna silver terparkir di garasi.
Menurut Ketua RT setempat, Suroso, kediaman tersebut sejak dua tahun terakhir memang terlihat sepi. Keluarga Tuti dengan suaminya, Ahmad, dikenal sebagai keluarga yang tertutup. "Dia memang tertutup jarang bersosialisasi dengan warga," kata Suroso, Selasa, 13 Maret 2018.
Sementara Titin salah seorang tetangganya mengatakan, Tuti jarang mengajak warga ataupun rekan satu lingkungan perumahannya untuk menyambangi rumah miliknya.
"Dia sangat menutup akses sosialisasi dengan warga. Begitu pula anak-anaknya. Terakhir, dia menyapa cuma karena bertanya soal pembangunan rumah saya," ujar Titin.
Menurut Titin, Tuti tinggal bersama suaminya yang juga pegawai dengan keempat anaknya sejak tahun 1991.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dari jajaran Pengadilan Negeri Tangerang dan pihak swasta terkait dugaan kasus perdata yang sedang ditangani. Diketahui, dua di antaranya adalah penegak hukum PN Tangerang, yakni hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti yakni Tuti Atika. Keduanya ditangkap pada Senin, 12 Maret 2018 di lokasi yang berbeda. (ase)