Hakim dan Panitera PN Tangerang Jadi Tersangka Suap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempatnya yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, Agus Wirano dan HM Saipudin selaku advokat.
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.
Basaria menjelaskan, pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan Kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018. Dalam OTT ini KPK mengamankan 7 orang. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Basaria menambahkan, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Agus serta Saipuidin dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)