Gay Bayar Waria Rp100 Ribu Ditangkap Warga di Aceh

Seorang pria dan seorang waria ditahan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh pada Selasa, 13 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Warga Emperom di Banda Aceh, menggerebek sebuah salon milik seorang pria yang di dalamnya terdapat waria. Warga mencurigai mereka, masing-masing berinisial N dan M, hendak berbuat mesum di sana.

Warga menyerahkan pria dan waria itu kepada polisi, lalu ditahan dan diperiksa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh.

Kepada petugas, mereka mengaku tengah berduaan dalam kamar. M sebagai pria membayar N sebagai waria dengan harga Rp100 Ribu. Salon milik N, juga sering menyediakan kamar untuk berhubungan sesama jenis.

“Usaha salon milik N kerap digunakan untuk hal hal yang melanggar Syariat Islam. Dalam kasus ini, M membayar N Rp100 ribu. Jadi, yang laki-laki ini yang datang ke tempat waria itu,” kata Evendi, kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, saat dijumpai di kantornya pada Selasa 13 Maret 2018.

Keduanya tengah diperiksa di kantor Satpol PP dan WH setempat, untuk menggali data dari saksi-saksi saat melakukan penggerebekan. Mereka akan dijerat dengan hukum Jinayat pasal 26 ayat 1 tentang Perbuatan khalwat dengan ancaman 100 kali cambuk.

“Ini masih dugaan, belum kita simpulkan. Masih dalam pemeriksaan,” kata Evendi.

Seorang di antara mereka mengakui, tengah berduaan dalam kamar. Namun, apakah mereka melakukan hubungan badan, ia menolak menjawab. “Iya, kami ditangkap dalam kamar,” kata M, saat ditanya VIVA.