Heboh Video Ceramah Gitar Haram Ala Ustaz Muflih

Ustaz Muflih saat berceramah tetang gitar haram.
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Rekaman video ceramah Ustaz Muflih Safitra, mendadak membuat heboh pengguna media sosial. Sebab, dalam ceramahnya sang ustaz menyebut bahwa gitar itu haram.

Video rekaman ceramah Ustaz Muflih Safitra itu beredar luas di media sosial dalam beberapa hari ini.

Video berdurasi 59 detik itu, merupakan video saat Ustaz Muflih menjawab pertanyaan seorang jemaah yang bertanya tentang apa yang harus dilakukan pada gitar yang ada di rumah, jika gitar adalah benda haram.

Berikut kutipan ceramah Ustaz Muflih yang menyebut gitar haram.

"'Saya dan suami baru mengaji. Dan sudah tahu musik itu haram. Di rumah masih ada dua gitar yang selalu dimainkan suami setiap hari. Apa yang harus Ana lakukan terhadap gitar itu?. Diberikan ke orang lain takut berdosa'" kata Ustaz Muflih membacakan pertanyaan yang ditulis di secarik kertas.

"Enggak boleh diberikan ke orang lain. Karena dihibahkan nanti digenjreng juga. 'Ustaz kalau saya jual dan duitnya saya pakai buat disumbangkan ke pesantren atau pembebasan lahan masjid boleh gak?' Haram, kenapa? Menjual yang haram, meski tujuannya baik, tetapi ketika dijual, sama orang yang membeli diapakan? digenjreng juga. Jadi tidak ada pidana untuk gitar kecuali dengan cara dibakar, dihancurkan, bilang sama suaminya," kata Ustaz Muflih menjawab pertanyaan itu dalam rekaman video.

Tidak diketahui pasti kapan dan di mana Ustaz Muflih berceramah tentang gutar haram ini. Hanya saja, video ceramah gitar haram dengan judul 'GITAR ITU HARAM SAUDARA-SAUDARA!! CAMKAN INI KISANAK!!'ini mendapat sorotan dari warganet.

"Haaaaaaaaaaaa. .... !!!! GITAR ITU HARAMMMM. .... BUBARKAN SMUA GROUP BAND ... TERNYATA GITAR ITU HARAMMM ... Mulai besok kita main musik pkai panci, baskom, wajan & gaon yaaa. " kata akun @nonn_rbprasetyo.

"Duh..satria bergitar pensiun donk..," tulis akun @yon_djawir.

"Mic & Toa yg elu pake hukum nya apa ndes gondes?," tulis akun @KoRnHurry.

Lihat video ceramah asli: