Hakim dan Panitera Diciduk KPK, Ini Penjelasan PN Tangerang

Ruang hakim di PN Tangerang diberi garis KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Pengadilan Negeri Tangerang menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap seorang hakim dan panitera pengganti. Hakim yang diciduk KPK adalah Wahyu Widya Nurfitri serta panitera pengganti, Tuti Atika.

Humas PN Tangerang, M Irfan Siregar membenarkan peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia mengklarifikasi untuk hakim Wahyu Widya dicokok KPK bukan saat di PN Tangerang.

"Untuk Bu Tuti memang betul ditangkapnya di PN Tangerang pada pukul 16.30 WIB, Senin, 12 Maret 2018 di ruang kerjanya lantai dua. Sedangkan, untuk Hakim yakni, Bu Wahyu saat hari itu tidak ada di sini (PN Tangerang)," kata Irfan, Selasa, 13 Maret 2018.

Menurut dia, dari informasi yang diperoleh pihaknya, penangkapan hakim Wahyu terjadi pada malam hari dan bukan di PN Tangerang.

"Setahu kami pada saat itu hakim sedang tidak bertugas entah cuti atau tidak masuk karena izin. Namun, yang jelas tidak ada di sini," ujarnya.

Meski demikian, pihak PN Tangerang sejauh ini masih menunggu keterangan resmi KPK terkait OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin kemarin, 12 Maret 2018. Ada tujuh orang dari swasta hingga jajaran PN Tangerang yang diciduk KPK. Diduga operasi tangkap tangan ini terkait kasus perdata yang sedang ditangani. Dua orang yang diciduk yakni hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika. (mus)