Terima Suap, Panitera PN Jakarta Selatan Divonis 4 Tahun Bui

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dengan hukuman empat tahun penjara. Tak hanya itu, Tarmizi juga diganjar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, I Made Sudani menyebut, Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap Rp425 juta untuk menolak gugatan perdata yang sedang berjalan di PN Jaksel.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut," kata Hakim I Made Sudani membacakan  amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

Hal-hal yang memberatkan, sebut hakim, Tarmizi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan merusak citra suatu lembaga peradilan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, dia berlaku sopan di persidangan, berterus terang, dan belum pernah dihukum. Tarmizi juga menyesali perbuatan serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Tarmizi pada perkaranya dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp425 juta. Uang itu diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

Uang tersebut diberikan, supaya Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata. Tujuannya, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi US$7,6 juta dan SGD131.000. Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, vila, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Tarmizi dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.