Pejabat Kejaksaan Sulut Akan Gugat Lion Air

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, M Rawi (kiri), berang di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 11 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, M Rawi, menantang WAZ dan AI, petugas tiket dan penyelia Lion Air di Bandara Internasional Juanda Surabaya, untuk melapor ke polisi atas tudingan pemukulan yang disarangkan kepadanya. Tapi Rawi juga berencana menggugat Lion Air secara perdata. 

Tantangan Rawi diluapkan saat proses mediasi oleh manajemen Lion Air antara dia dan WAZ serta AI di ruang Avsec Lion Air di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 11 Maret 2018. Rawi tidak terima karena, sudah gagal terbang karena pelayanan petugas dinilai tidak baik, juga diancam lapor polisi.

Ihwal ancaman itu diterima Rawi kala dia menepuk pantat petugas tiket Lion Air, AI, dengan tas karena cuek ditanya soal keberangkatan Lion Air JT 036 V rute Surabaya-Manado, yang akan ditumpangi Rawi dan batal. AI tak terima lalu WAZ turun tangan. "Kamu tadi beberapa kali ancam saya lapor polisi," kata Rawi kepada WAZ.

WAZ meminta maaf dan mengaku ancaman itu dilontarkan karena melindungi anak buahnya, AI, yang mengaku dipukul. Tapi Rawi tak menghiraukan alasan WAZ dan berharap urusan itu selesai di ranah hukum. "Justru saya berharap kamu lapor polisi, biar terang semuanya," sergah Rawi. 

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu bahkan berencana menggugat Lion Air secara perdata. Selaku konsumen, dia merasa dirugikan materiil dan immateriil. Ia merugi secara materiil karena tiketnya rute Surabaya-Manado hangus tanpa ganti. "Saya tadi ditawari ganti tiket baru, tapi tidak mau karena disuruh minta maaf, lha wong saya yang dirugikan kok," ujarnya. 

Jaksa kelahiran Pamekasan, Madura, itu juga merasa rugi karena digertak-gertak di muka banyak orang serta diancam akan dilaporkan ke polisi. "Saya bukan maling," katanya. Dia juga dipastikan gagal menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut yang baru saat hari pertama kerja di kantornya pada Senin, 12 Maret, gara-gara insiden itu.

Kasus itu bermula ketika Rawi hendak terbang dengan Lion Air JT 036 V rute Surabaya-Manado pada Minggu siang, 11 Maret 2018. Pesawat delay (penerbangan ditunda) dua kali, yakni 14.00 dan 14.40, dari semestinya jadwal terbang pukul 13.30 WIB. Bertanya berkali-kali, Rawi merasa tidak mendapatkan pemberitahuan hingga ketinggalan pesawat. Lalu terjadilah perselisihan itu. 

Selain Rawi, satu penumpang perempuan tujuan sama yang juga ketinggalan pesawat karena faktor sama, yakni Suharti Rizki alias Intan. Ia juga pegawai Kejati Sulut. "Saya tadi ketemunya sama Pak Rawi di ruang tunggu. Sama, tidak ada pemberitahuan ternyata pesawat sudah terbang," kata Intan kepada VIVA di Bandara Juanda. 

Manajemen Lion Air di Juanda, Dyan Eko, mengatakan bahwa apa yang terjadi adalah kesalahpahaman antara Rawi dengan petugas tiket maskapainya. Ia meminta maaf dan sudah berusaha mengganti tiket baru tujuan Manado melalui Jakarta, tapi ditolak. Soal perselisihan dengan petugas tiket, ia menilai itu di luar urusan manajemen. "Itu intern (pribadi)," ujarnya.