Akhirnya, KPK Temukan Uang Suap Wali Kota Kendari

Komisioner KPK Basaria Panjaitan dan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya berhasil mengamankan uang miliaran Rupiah yang sebelumnya dibawa kabur sejumlah pihak dalam kasus suap Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma Dwi Putra. 

Bertumpuk-tumpuk uang pecahan lima puluh ribu dengan total hampir Rp2,8 miliar itu diperlihatkan oleh tim Satgas KPK ketika menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan dari total Rp2,8 miliar yang diduga sebagai komitmen suap hanya berkurang sekitar Rp1,7 juta.    

Basaria menjelaskan bahwa uang itu berhasil ditemukan setelah sempat hilang dan dibawa lari sejumlah oknum ke dalam sebuah hutan. 

"Masih ada selisih Rp1,7 juta dari prediksi awal itu total uang Rp2,8 miliar. Kami akan telusuri lagi," kata Basaria.

Uang itu diduga akan dijadikan modal kampanye Asrun, ayah Adriatma Dwi Putra yang merupakan Cagub Sultra di Pilkada 2018.

Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra.

"Ada kata-kata untuk biaya politik, tapi kami harus memastikan lagi. Penukaran uang bentuk 50 ribu, prediksi penyidik akan dibagi-bagikan ke masyarakat," kata Basaria.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa para tersangka sempat mencoba menyembunyikan uang tersebut setelah mereka ditangkap KPK.

"Tim melihat ada sebuah mobil yang dicurigai melewati kawasan hutan. Ada beberapa tempat yang menjadi lokasi pertemuan untuk serah terima uang," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun selaku tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017 hingga 2018.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. (ase)