Komnas HAM Bentuk Tim Penyelesaian Kasus Novel

Komnas HAM Bentuk Tim Penyelesaikan Kasus Novel
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Sidang Paripurna untuk penyelesaian proses hukum kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Komisioner Komnas HAM yang juga Ketua Tim Sidang Paripurna untuk Kasus Novel, Sandrayati Moniaga menyatakan, pembentukan tim pemantauan kasus penyerangan Novel Baswedan dilakukan karena pihaknya menilai pascapenyerangan penyidik KPK itu, aparat Kepolisian masih belum mampu mengungkap pelaku penyerangan Novel.

"Komnas HAM mencatat bahwa penanganan kasus ini sudah memasuki hari ke-333 namun belum juga mendapatkan titik terang. Hal ini menjadi ironi padahal dukungan publik untuk menyelesaikan kasus ini cukup besar," kata Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2018.

Ia melanjutkan, tim yang terdiri dari tujuh orang baik dari berbagai kalangan itu dibentuk berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM yang digelar pada tanggal 6 hingga 7 Februari 2018 lalu. 

Kewenangannya dalam membentuk Tim Pemantauan kasus Novel Baswedan ini kata Sandrayati telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait fungsi pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.

"Tim ini akan bertugas selama tiga bulan sejak Sidang Paripurna Komnas HAM Februari 2018 lalu. Hasil pemantauan tim ini nantinya akan disampaikan pada sidang Paripurna Komnas HAM akan datang dan rekomendasinya akan disampaikan kepada stakeholder terkait," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM yang lain, M.Choirul Anam menjelaskan, pihaknya melihat seolah-olah ada hambatan yang dialami aparat penegak hukum dalam upaya menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan. 

Dari hambatan-hambatan tersebut lanjut Choirul, pihaknya akan melakukan pemantauan sekaligus memintai keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini termasuk kepada Novel Baswedan.

Ketika dikonfirmasi apakah pihaknya akan memintai keterangan dari pihak Kepolisian yang menangani kasus Novel, dia pun menegaskan, hal tersebut bisa saja dilakukan.  

"Tapi yang pasti yang akan kami minta keterangannya lebih lanjut adalah korban. Dari korban kami akan mapping siapa saja yang paling signifikan dan paling strategis untuk mengumpulkan data dan bahan," katanya.