Ingat, Polisi Tarik Pungli Bakal Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi razia polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Bagi seluruh anggota kepolisian, terutama polisi yang bertugas mengamankan lalu lintas. Ingat, jangan coba-coba lagi menarik atau meminta uang kepada pengendara. Apalagi dengan modus damai atau tidak ditilang.

Sebab, kini hukuman bagi polisi yang ketahuan memungut uang haram, tak cuma hanya dikenai sanksi saja. Tapi, dipidanakan dan dijebloskan ke penjara.

"Kalau dulu hanya (sanksi) disiplin, sekarang saya sel (penjara), sesuai janji saya," kata Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Jumat, 9 Maret 2018.

Komjen Syafruddin menuturkan, aturan ini akan diberlakukan seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikan gaji aparat negara termasuk polisi. Diketahui sejauh ini, Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP yang mengatur kenaikan gaji itu, sedang dibahas di wakil rakyat di Gedung DPR RI.

Syafruddin meyakini, jika kenaikan gaji itu terealisasikan, tak bakal ada lagi anggota kepolisian yang menarik pungutan liar. Sebab, Syafruddin beralasan, selama ini polisi kerap meminta uang suap kepada pelanggar, karena gaji mereka tidak mencukupi.

"Supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik," ujar Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Syafruddin berpandangan kenaikan gaji aparat negara akan berdampak baik kepada perekonomian nasional. Meningkatnya belanja pegawai akan menggerakkan perekonomian yang berdampak kepada menurunnya jumlah pengangguran, serta bergeliatnya sektor ekonomi mikro.

"Makanya semua anak bangsa, kita menjaga stabilitas dari semua aspek ya. Ekonomi, politik, keamanan, supaya ekonomi kita meningkat. Pendapatan negara meningkat supaya bisa menambah gaji pegawai," ujar Syafruddin.

Seperti diketahui, selama ini pungutan liar yang ditarik anggota polisi, bukan kasus baru. Terutama terkait lalu lintas. Contoh yang terbaru ialah, saat dua anggota Polres Metro Jakarta Barat, meminta paksa uang sebesar Rp150 ribu kepada pemotor yang melanggar.

Sayangnya, kedua anggota polisi itu hanya diberi sanksi mutasi saja. Padahal, dengan jelas bukti pungutan liar kedua anggota polisi itu ada dan menyebar di media sosial dalam bentuk rekaman video.

Baca: Ada Polantas Cari Uang Haram, Dirlantas Polda Metro Marah