Ibu di Jatim Digelonggong Air Anak dan Menantu hingga Tewas
- Polda Jatim
VIVA – Publik Jawa Timur dibuat merinding oleh peristiwa meninggalnya seorang perempuan tua setelah dicekoki air oleh anak dan menantunya di Dusun Jurukgulunng, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu, 4 Maret 2018. Kejadian itu diduga berhubungan dengan ritual pengusiran roh jahat.
Korban bernama Tukinem (51 tahun). Tersangka yang sudah ditahan Kepolisian Resor Trenggalek semuanya tujuh orang. Mereka di antaranya RA (28 tahun), putri kandung korban; JBS (35 tahun), menantu korban; dan JMT (45 tahun), adik kandung korban; mereka dijerat Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Empat tersangka lain ialah SY (52 tahun), adik ipar korban; KTN (22 tahun), adik ipar korban; APR (18 tahun), keponakan korban; dan AP (24 tahun), keponakan korban.
Satu di antara tujuh tersangka anggota keluarga yang menganiaya hingga tewas ibu mereka di Kabupaten Trenggalek, pada Minggu, 4 Maret 2018. (Dok. Polda Jatim)
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, peristiwa mengerikan itu bermula ketika korban dan para tersangka berkumpul di dalam rumah untuk menggelar ritual puasa dari Jumat sampai Minggu, 2-4 Maret 2018.
"Pengakuan tersangka itu hanya dilakukan sekali ini saja. Ada aktivitas makan-makan ayam juga di hari terakhir puasa," kata Barung dihubungi VIVA pada Kamis malam, 8 Maret 2018.
Pada Minggu menjelang sore, putri kandung korban, RA mengajak semua anggota keluarganya berkumpul di halaman rumah. Mulanya, semua keluar kecuali korban. Di luar, RA memandikan enam tersangka lainnya dengan air dari sumber desa yang mengalir dari selang. Hal itu disebut tersangka bagian dari ritual mengusir roh jahat.
Satu di antara tujuh tersangka anggota keluarga yang menganiaya hingga tewas ibu mereka di Kabupaten Trenggalek, pada Minggu, 4 Maret 2018. (Dok. Polda Jatim)
Saat proses memandikan, korban keluar dan mengeluh perutnya sakit. RA meminta korban bergabung untuk dimandikan. "Korban diminta tersangka RA agar mengikuti ritual sama, yakni dengan cara dimandikan," kata Barung.
Mula-mula korban diguyuri air di bagian kepala oleh RA, sama seperti dilakukan pada tersangka lain. Korban lantas dipaksa tidur telentang. Keenam tersangka berbagi peran. Ada yang memegang tangan korban, ada yang menduduki kepala, perut, dan kaki sehingga korban tidak bisa bergerak.
Mulut korban dipaksa dibuka. Selanjutnya, RA memasukkan selang ke dalam mulut korban. Mengalirlah air di dalam selang ke rongga mulut korban. Mulut korban juga dimasukkan ikan teri. Aksi menggelonggong korban itu terjadi selama 30 menit. "Korban meninggal di tempat kejadian perkara," kata Barung.
Satu di antara tujuh tersangka anggota keluarga yang menganiaya hingga tewas ibu mereka di Kabupaten Trenggalek, pada Minggu, 4 Maret 2018. (Dok. Polda Jatim)
Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi kejadian, di antaranya, selang air sepanjang tujuh meter; seekor ikan teri yang ditemukan di dalam mulut korban; tiga lembar kain penutup wajah korban; dan selembar celana pendek korban.
Barung memastikan, para tersangka tidak mengalami gangguan jiwa saat peristiwa terjadi. "Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya ialah untuk mengusir roh jahat," katanya.