2 Siswa Dikeluarkan, Orangtua Gugat Kepala SMA ke PTUN
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Kasus dikeluarkannya dua siswa SMA Negeri 1 Semarang, Anindya Puspita Helga dan Mochammad Afif Ashor kini memasuki babak baru. Sekolah favorit di kota lumpia itu kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dilayangkan oleh tim kuasa hukum orangtua siswa yakni tim Advokasi Peduli Pendidikan Anak Bangsa. Gugatan ditujukan terhadap Kepala SMAN 1 Semarang di PTUN Semarang dengan nomor registrasi 31/g/2018/PTUN.Smg.
"Gugatan ini kami lakukan karena somasi untuk mencabut kebijakan yang sebelumnya kami layangkan kepada kepala sekolah tidak direspons, " kata Koordinator Kuasa Hukum siswa, Listyani di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurutnya, gugatan itu juga mempertimbangkan tidak adanya kepastian nasib siswa yang telah lebih dari seminggu dikeluarkan. Terlebih kini tidak mendapatkan kepastian jelang pelaksanaan Ujian Nasional alias UN.
Anin dikeluarkan sekolah melalui Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama AN (Anin). Keputusan yang ditandatangani kepala sekolah SMA 1 itu menjadi objek sengketa.
“Kami memandang penerbitan objek sengketa tersebut sangat dipaksakan dan mengada-ada. Di dalam buku Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri I Semarang yang sah berlaku milik AN masih bersih dan tidak tertulis pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh AN, " kata dia.
Padahal menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri I Semarang akan ditulis di buku Tata Tertib tersebut dengan ditandatangani oleh peserta didik yang melakukan pelanggaran serta ditandatangani guru BK/Kesiswaan dengan disebutkan/ditulis jenis pelanggaran yang dilakukan beserta poin yang didapatkan.
Poin tersebut lanjut Listyani, juga akan diakumulasikan hingga menentukan sanksi yang nantinya akan didapatkan peserta didik. Namun pihaknya menilai aneh jika kemudian kepala sekolah selaku tergugat menyatakan AN tiba-tiba telah mendapatkan 120 poin dengan rincian pasal yang sama sekali tidak dimengerti siswa.
"Karena AN merasa tidak melakukannya. Tergugat (kepala sekolah) bahkan tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh AN, " jelas dia.
Tanpa Teguran
Denny Septiviant, kuasa hukum lainnya memandang tindakan kepala sekolah yang langsung mengeluarkan AN dari SMA Negeri 1 Semarang merupakan tindakan yang melanggar Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Apalagi AN dikembalikan ke orangtuanya tanpa melalui proses teguran lisan maupun tertulis serta tindakan edukatif lainnya.
"Sekolah justru mengusir AN dari sekolah serta tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di kelasnya. Tindakan ini menyebabkan AN kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di SMA Negeri 1 Semarang, " katanya.
Pihaknya berharap, selama proses hukum berjalan, PTUN dapat memberikan keleluasaan bagi AN untuk mengikuti UN yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2018.
Baik Anin dan Afif dikeluarkan dari sekolah pada 6 dan 7 Februari 2018 lalu. Siswa kelas XII yang juga pengurus OSIS itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK). Selain dua siswa ini, ada 7 siswa lain yang dikenakan sanksi skors.
Namun tindakan tegas sekolah itu memantik polemik hingga saat ini. Selain muncul solidaritas publik, ratusan siswa di SMAN 1 juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan sekolahnya pada Jumat pekan lalu.