KPK Hibahkan Aset Miliaran Koruptor Nazaruddin ke Polisi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghibahkan barang rampasan dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan dari mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin untuk keperluan operasional Polri.

Barang rampasan tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa aset tersebut ditaksir harganya mencapai Rp12,4 miliar.

"Barang tersebut akan diserahkan dan akan digunakan Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu, 7 Maret 2018.

Sementara dari hasil rampasan aset Fuad Amin, kata Febri, yang akan dihibahkan sebuah mobil Kijang Innova XW 43 keluaran tahun 2010.

"Satu unit mobil akan digunakan oleh Polres Tana Toraja dari perkara Fuad Amin," kata Febri.

Rencananya penyerahan barang rampasan tersebut akan dilakukan pada acara Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, Jakarta Utara, Kamis besok, 8 Maret 2018. Febri melanjutkan, hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI.

Sebelumnya KPK juga pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo. Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.