Ibu Cicih Khawatir Nasib 4 Anak Kandung yang Menggugatnya

Ibu Cicih digugat empat anak kandungnya.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Empat bersaudara Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah tetap bersikukuh menggugat perdata ibu kandungnya Cicih. Mereka menuntut ganti rugi penjualan lahan seluas 84 meter.

Menyikapi hal tersebut, Cicih berharap adanya langkah damai dilakukan ke empat anaknya itu. Bahkan, dengan sikap ke empat anaknya itu. Cicih khawatir akan terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan jika tetap pada pendiriannya.

Nya khawatos we ka aranjeuna (ya khawatir ke mereka). Maunya damai," ujar Cicih di Bandung Jawa Barat, Selasa 6 Maret 2018.

Menurutnya, hasil mediasi baik lewat jalur formal maupun kekeluargaan, tetap tidak menemukan kesepakatan untuk mewujudkan damai. Dengan kondisi tersebut, Cicih mengaku pasrah. 

Baca juga: Empat anak Gugat Ibu Abaikan Itikad Mediasi Dedi Mulyadi

"Kahoyong Ibu mah nya ngiringan we, kumaha anak-anak (ya ikutan saja saya mah, gimana anak-anak)," katanya.

Saat ditanya soal tuntutan ganti rugi Rp1,6 miliar, Cicih mengaku berat. Dia tetap berharap kesadaran ke empat anaknya untuk menuntaskan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

"Ibu mah bujeng-bujeng mayar artos, teu gaduh (boro-boro bayar uang, gak punya). Upami anak-anak ngawantunkeun, mangga (Kalau anak-anak mengikhlaskan ya silakan)," katanya.

Seperti diketahui, keempat anak itu mendaftarkan gugatan mereka kepada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Februari 2018. 

Mereka menggugat karena Cicih menjual sebagian lahan yang diwariskan oleh almarhum suaminya S Udin kepada anak-anaknya seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu telah dijual pada 2016.

Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.