Jokowi Disarankan Bentuk Tim Independen soal Infrastruktur
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Proyek pembangunan yang kembali dilanjutkan pasca kebijakan moratorium dinilai menjadi sinyal positif untuk pemerintahan Joko Widodo. Namun, disarankan perlu adanya pengawasan agar kecelakaan kerja di proyek infrastruktur terutama jalan layang (elevated) tak terulang kembali.
Sekretaris Bidang Ekonomi, Industri, dan Teknologi serta Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS, Handi Risza, menekankan upaya pemerintah terhadap infrastruktur bagus untuk jangka panjang.
"Tapi ada juga kebijakan yang jauh lebih selesaikan masalah. Pemerintah Jokowi perlu buat tim independen menurut saya. Tapi, tim independen ini jangan tim yang dibuat kementerian tapi tim independen yang bisa dipercaya," kata Handi dalam acara PKS Muda Talks seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Maret 2018.
Handi menjelaskan tim independen ini bisa gabungan kalangan ahli, pemerintah, hingga anggota dewan. Kata dia, peran tim independen ini bisa mengawasi dan mengaudit proyek infrastruktur sehingga publik bisa mengetahui persoalannya.
"Apa ada permasalahan kebijakan, keuangan, permasalahan teknik atau SOP. Jika permasalahan tersebut terjawab dengan tim independen maka akan mampu menimimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dosen Universitas Paramadina tersebut.
Kemudian, ia menekankan, lembaga legislatif DPR juga bisa menjalankan perannya dalam pengawasan proyek infrastrukur. DPR dinilai punya peranan sebagai lembaga pengontrol pemerintah. Apalagi DPR punya beberapa kewenangan seperti hak angket hingga interpelasi.
"Kalau itu terjawab, proses check and balance akan luar biasa. Jadi pemerintah tidak boleh seenaknya karena dikontrol oleh civil society dan juga dikontrol oleh DPR," tuturnya.
Baca: Mengawal Proyek Infrastruktur Pasca Moratorium
Sebelumnya, keputusan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) terkait keberlanjutan lebih dari 35 proyek seperti menjadi lampu hijau Pemerintahan Jokowi yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Moratorium sebelumnya dilakukan karena sejumlah kecelakaan kerja proyek konstruksi proyek pemerintah.
Pemberlakukan moratorium oleh Presiden Jokowi lantaran kecelakaan di proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Kecelakaan itu terjadi 20 Februari 2018.