ACTA: Jangan Salahgunakan Istana untuk Kepentingan Kelompok
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA – Aliansi Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) guna melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Istana Negara untuk pertemuan pemenangan Pilpres.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis menuturkan, pelaporan ini didasari dari pasal 1 angka 3 UU nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terkait tentang penyalahgunaan fasilitas negara.
"Pasal itu jelas dikatakan, secara umum maladminsitrasi adalah sebuah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Ali saat tiba di kantor Ombudsman, Senin, 5 Maret 2018.
Dia menambahkan, jika merujuk pada pasal tersebut, pihaknya yakin apa yang dilaporkan masuk ke ranah ombudsman, jadi tidak ada salah alamat dalam pelaporan sebagaimana yang dikritisi beberapa pihak.
"Istana adalah pusat pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara presiden adalah penyelenggara negara sehingga digunakannya Istana hanya untuk sebagian pendukung partisan bakal calon Presiden tertentu jelas merupakan maladministrasi," ujarnya menambahkan.
Dia menegaskan, dugaan maladministrasi yang dilaporkannya tidak boleh dianggap sepele, karena di tahun politik ini menurutnya setiap bentuk penyimpangan harus dihindari agar kontestasi politik bisa berjalan dengan adil.
"Jangan ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok partisannya," kata dia.
Ali berharap, dengan adanya laporan ini Ombudsman bia bergerak cepat merespons sebagaimana halnya Ombudsman merespons dugaan maladministrasi pada kasus-kasus lain seperti kasus pasar tanah abang dan lainnya.
"Kami berharap Ombudsman bisa bergerak cepat merespons laporan kami ini." (mus)