Penyebar Hoax Sindikat MCA di Jawa Timur Diringkus
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Aparat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan enam tersangka terkait penyebaran informasi palsu dan provokatif. Penindakan itu terkait pengungkapan penyebar hoax kelompok Muslim Cyber Army atau MCA oleh Mabes Polri.
Para tersangka tersebar di sejumlah daerah di Jatim. Mereka ialah MFA (34 tahun), warga Surabaya; JZR (23), warga Malang; RG (20), warga Ngawi tinggal di Kediri; dan SFY (26), warga Probolinggo; MDR (40), warga Sumenep, Madura; dan ER, warga Sidoarjo.
"Posting-an yang bersangkutan (tersangka) lakukan dibuat situasinya sedemikian rupa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 2 Maret 2018.
Ada enam tersangka yang diperlihatkan di Polda Jatim, tiga tersangka ditangani Cyber Crime Polda Jatim. Sementara itu, sisanya, yakni JZR, RG, dan ER, ditangani Kepolisian Resor mereka tinggal dan beraksi. Satu tersangka, yakni MFA asal Surabaya, terafiliasi atau bagian dari sindikat The Family of MCA.
"Satu tersangka, yakni MFA warga Surabaya terafiliasi dengan MCA," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara. Dalam menyebarkan hoax, MFA menggunakan akun Facebook bernama Itong.
MFA, kata Arman, sudah lama bergabung dengan MCA. Dia juga sudah lama masuk radar Cyber Crime tetapi polisi baru menindak setelah menemukan bukti kuat. MFA ini tidak saling kenal dengan tiga tersangka lainnya. "Tidak berkaitan," katanya.
Tetapi tiga tersangka selain MFA juga intensif menyebarkan informasi hoax dan provokatif melalui media sosial dan grup-grup WhatsApp. "Tiga orang terduga pelaku ini juga memiliki modus sama menyebarkan konten hoax terkait kebangkitan PKI yang siap menyerang ulama dan kiai pimpinan pondok pesantren di Jatim," ujar Arman.