Ibu Ditangkap di Majalengka Anggota Aktif Muslim Cyber Army
- foe
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA), TAW yang ditangkap di Majalengka merupakan bagian dari tim inti.
Namun, pernyataan TAW bertabrakan dengan hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan bahwa dia aktif dalam penyebaran ujaran kebencian.
"Di dalam bukti forensiknya, kan di bukti forensik berbicara dia sebagai apa. Kalau dari pengakuan, dia pasif. Dia anggota tapi pasif, pengakuan dia. Tapi dalam struktur dia aktif," ujar Umar di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis 1 Maret 2018.
Menurutnya, MCA aktif menyebarkan ujaran kebencian dengan motivasi ideologi. "Ini beda dengan Saracen, kalau Saracen dia menerima order, kalau ini benar-benar ideologi, nah di atas MCA ini siapa? Ini yang didalami Bareskrim," tuturnya.
Umar menilai, keberadaan MCA merupakan organisasi berbahaya tanpa bentuk seperti zaman dahulu dengan kepentingan seseorang atau kelompok yang sebagai 'pemesan'.
"MCA itu kalau di zaman dulu itu organisasi tanpa bentuk lah bahasanya. Kalau sekarang dalam bentuk maya, kalau ditanya 'ada nggak sih AD/ART nya?' nggak ada. Tapi di atasnya ini kan pengorder," dia menerangkan.
Salah satu kepentingan yang mencolok, yaitu perputaran ekonomi dalam penyebaran informasinya yang dijalankan oleh tim tempur dengan sebutan sniper. Ujaran yang disebar di antaranya isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, penyerangan nama baik presiden, dan pemerintah.
"Logikanya gini aja, untuk meng-upload saja udah butuh pulsa, kemudian untuk men-translate-kan lagi butuh pulsa, mungkin murah tapi kalau berkali-kali? Kan uang juga. Nah sekarang ini di atas MCA ini ada orang atau enggak? Itu Bareskrim lagi mendalami," katanya.
Oleh karena itu, ruang lingkup arus informasi di lingkaran MCA direspons cepat aparat untuk mengungkap aktor utama di balik munculnya The Family MCA. "Makanya semua kasus yang berkaitan dengan MCA, apalagi tim intinya, di atasnya ada siapa? Payungnya siapa? Ini yang lagi dibuka," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap, yaitu ML (40) ditangkap di Tanjung Priok, RSD (35) di Pangkal Pinang, RS (39) di Bali, Y (24) di Sumedang, dan RC di Palu. Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diketahui berada di Korea Selatan. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Juncto pasal 33 UU ITE.