Menteri PAN-RB Jawab Normatif Protes Guru Honorer Aceh
- Biro Humas Pemerintah Aceh
VIVA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta pada Kamis, 1 Maret 2018. Kedatangannya untuk menyampaikan keluhan ratusan guru honorer di Aceh yang belum mendapat Surat Keputusan dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Para guru itu berunjuk rasa di depan halaman kantor gubernur Aceh di Banda Aceh pada Rabu, 28 Februari 2018. Guru-guru yang telah bekerja puluhan tahun itu menuntut pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Gubernur Irwandi datang menemui Menteri Asman Abnur dengan membawa berkas guru-guru honorer yang sudah lulus seleksi pada 2013. Dia meminta menteri supaya melakukan penetapan NIP K-2 Provinsi Aceh.
Sekarang, kata gubernur, masih ada 823 orang tenaga honorer kategori K-2 di Aceh yang belum mendapatkan NIP dari Badan Kepegawaian Negara. Dengan alasan karena tenaga honorer itu tidak bekerja pada instansi pemerintah tetapi bekerja/mengajar pada sekolah swasta.
“Kami mohon bantuan bapak agar dipertimbangkan untuk direkomendasikan penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara, sehingga dapat diproses penetapan keputusan pengangkatan sebagai CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota,” ujar gubernur sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, melalui pesan tertulis yang diterima VIVA.
Mulyadi mengatakan, beberapa pertimbangan gubernur menyampaikan aspirasi itu dikarenakan tenaga honorer kategori K-2 telah bertugas sebagai guru di sekolah-sekolah di berbagai pelosok kabupaten/kota di Aceh selama sepuluh tahun sampai dua puluh tahun.
Selain itu, tenaga honorer K-2 juga telah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi yang diverifikasi dan divalidasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala BKN. Juga telah dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Panitia Seleksi Nasional.
“Dengan demikian secara ketentuan, kepegawaian mereka dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh BKN dan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota,” kata Mulyadi.
Menteri Asman menjawab normatif atas permintaan gubernur. Dia berjanji akan melakukan verifikasi melalui Kementerian Pendidikan dan secara teknis dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
“Kita juga manusiawi, kalau yang betul-betul dia mengabdi sekian puluh tahun, nanti kami carikan solusi, mereka yang sudah mengabdi sepuluh tahun sampai dua puluh tahun dan betul-betul mengajar di situ maka ini betul-betul harus kami pertimbangkan,” ujar menteri. Baca: Menteri Aparatur Negara Dikecam Guru-guru Honorer di Aceh