Buru Penyebar Hoax MCA, Polri Minta Bantuan Polisi Korsel

Muslim Cyber Army (MCA)
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Polri masih memburu salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA), kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA dan berita bohong di media sosial. Salah satu anggota yang diburu saat ini diketahui sedang berada di Korea Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan untuk memburu pria berinsial SP ini pihak Polri akan bekerja sama dengan kepolisian Korsel.

"Masalah MCA karena kemarin ada yang di luar negeri. Kami akan kerja sama dengan kepolisian Korsel. Mereka kan punya LO atau atase di Indonesia. Sementara kita tidak punya. Melalui interpol," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus kelompok penyebar kebencian ini. Sebab, Polri butuh waktu untuk membongkar aktor intelektual di balik kelompok MCA ini.

"Kami akan ungkap semua. Masyarakat kan juga pengen tahu bahwa apakah ini ada konspirasi dan siapa yang bertanggung jawab," ujar Setyo.

Baca juga:

Motif Anggota MCA Sebar Hoaks, Bikin Jabar Rusuh

Kelompok The Family MCA Diduga Punya Akademi Tempur

Dengan adanya pengungkapan kelompok MCA ini, ia pun berharap dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk secara bijak menggunakan media sosial.

"Jadi ini pesan kepada publik yang menggunakan medsos agar menggunakan medsos secara bijak. Jangan lagi main ujaran kebencian, fitnah, apalagi provokasi," Setyo mengimbau.

Sindikat penyebar hoax dan isu-isu provokatif yang bergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army belum lama ini dibekuk polisi. Setidaknya ada enam orang anggota inti MCA yang ditangkap.

Enam anggota kelompok Muslim Cyber Army dibekuk polisi.

Tim tersebut terdiri dari Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Mereka dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.