Usut Motif MCA Sebar Hoax, Polisi Pakai Digital Forensik

Enam anggota MCA yang diringkus Bareskrim Polri
Sumber :
  • foe

VIVA – Polisi membekuk enam anggota inti Muslim Cyber Army (MCA) lantaran diduga menyebarkan berita bohong alias hoax yang mengatasnamakan umat Islam. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif mereka.

"Terkait motif masih didalami, digital forensik sedang berjalan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018.

Mereka masih diam saat ditanya dari mana modal yang mereka dapat dalam menjalankan aksi ini. Hingga kini, polisi masih terus mendalami mereka yang memang niat melakukan penyebaran ujaran kebencian secara profesional.

"Kalau kami melakukan pemeriksaan berdasarkan tanya jawab bisa ngelantur ke sana ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melakukan interogasi terhadap mereka semua," ujarnya.

Polisi baru saja membongkar sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Para pelaku tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti grup yang ditangkap.

Tim tersebut terdiri dari Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), Tara Arsih Wijayani (40).

Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. (one)