Jokowi Minta Saran Empat Ahli Hukum soal UU MD3 dan RUU KUHP

Mahfud MD dan tiga profesor hukum lain ke Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo meminta masukan dari empat pakar hukum terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan revisi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik UU MD3 dan RUU KUHP menjadi sorotan publik.

Empat pakar hukum itu adalah Mahfud MD, Luhut Pangaribuan, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Maruarar Siahaan.

"Terus terang yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RUU KUHP. Itu saja," kata Mahfud MD usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

Mahfud menjelaskan, pihaknya memberikan penjelasan kepada Presiden Jokowi mengenai persoalan RUU KUHP dan UU MD3 yang kini ramai jadi perhatian publik.

Namun, pembahasan ini tak mengarah untuk memutuskan. Tapi, kata Mahfud, hanya memberikan alternatif saran saja seperti soal UU MD3 yang hingga kini belum ditandatangani Presiden Jokowi.

"MD3, soal tiga pasal saja. Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245. Kami sampaikan pandangan-pandangan kami dan pandangan masyarakat. Lalu, kami mengatakan Presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional," tutur Mahfud.

Perppu UU MD3

Kemudian, terkait pembahasan usulan agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), Mahfud tak membantahnya.

"Semua yang ada di media massa yang Anda tulis itu tadi dibahas satu per satu. Kelemahan dan kekuatannya," kata Mahfud.

Sementara itu, tentang RUU KUHP yang dibahas di antaranya masalah zina dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Masalah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang ingin dihidupkan kembali, juga diberi pertimbangan.

"Biar Presiden saja yang menilai, menimbang dan memutuskan. Wewenang sepenuhnya Presiden. Tapi kami senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentari satu per satu," kata Mahfud.