Polisi Dalami Muslim Cyber Army, Pesanan Atau Bukan
Rabu, 28 Februari 2018 - 15:14 WIB
Sumber :
- Repro Twitter
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono, belum dapat menyimpulkan apakah keberadaan grup The Family MCA (Muslim Cyber Army) dibentuk karena ada pesenan seseorang.
Polisi telah menangkap lima tersangka dari kelompok ini yang terbukti telah menyebar ujaran kebencian dan berita hoax.
"Masih dalam proses. Kita kan tidak melihat ini siapa. Tapi faktanya ada berita ini darimana dan dilacak dapatnya itu (The Family MCA). Kenapa begitu, kami masih proses pendalaman," kata Ari di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Ia juga belum dapat memastikan apakah The Family Army mirip dengan kelompok Saracen yang sebelumnya diungkap oleh Polri. "Kami belum bisa menyimpulkan seperti itu. Kami tetap akan cari. Ini jaringan atau bukan," ujarnya menambahkan.
Tapi dia menegaskan, para tersangka menyebarkan berita atau informasi yang tidak sesuai fakta. Setelah menangkap lima tersangka, polisi sedang memburu satu tersangka lain yang diketahui berada di Korea Selatan. Namun, ia tidak bisa menjelaskan perihal pelaku di Korsel lantaran masih dalam penyelidikan dan pengejaran. "Ya mudah-mudahan dapat lah ya. Kalau saya buka semua, nanti pada lari semua. Nanti kita terbitkan red notice juga," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap yaitu ML (40) di Tanjung Priok, RSD (35) di Pangkal Pinang, RS (39) di Bali, Y (24) di Sumedang, dan RC di Palu. Satu orang lainnya saat ini masih diburu Polri dan diketahui berada di Korea Selatan. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".
Adapun kelima tersangka yang ditangkap yaitu ML (40) di Tanjung Priok, RSD (35) di Pangkal Pinang, RS (39) di Bali, Y (24) di Sumedang, dan RC di Palu. Satu orang lainnya saat ini masih diburu Polri dan diketahui berada di Korea Selatan. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".
Baca Juga :
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Juncto pasal 33 UU ITE. (mus)
Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Juncto pasal 33 UU ITE. (mus)
Baca Juga :