Ketua Umum MUI Usul Abubakar Ba'asyir Diberi Grasi
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA - Terpidana terorisme, Ustad Abubakar Ba'asyir, saat ini kondisinya sangat mengenaskan, karena sakit yang dialaminya. Berbagai usulan muncul, agar Presiden Joko Widodo memberi kemudahan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu, misalnya dirawat di rumah sakit.
"Ya setuju, dan beliau (Presiden Jokowi) sangat apresiasi, ya untuk bagaimana beliau (Abubakar Ba'asyir) dirawat RS," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Hanya akan dirawat dimana, Rais PBNU itu belum mengetahuinya. Saat ini, RSCM yang diusulkan untuk perawatan Ustaz Abubakar Ba'asyir.
Bahkan, Kiai Ma'ruf mengaku juga mengusulkan, agar Abubakar lebih baik diberi pembebasan atau grasi.
"Beliau (Abubakar Ba'asir) sakit, diperlukan supaya diobati, kemudian juga diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah Presiden," katanya.
Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, remisi, dan rehabilitasi. Grasi adalah hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengaku saat ini juga sedang membahas mengenai nasib Abubakar Ba'asyir. Hanya, ia belum bisa menyebutkan, opsi-opsi apa saja yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.