KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Emirsyah Satar
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil salah satu saksi mahkota kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia Indonesia, Rabu 28 Februari 2018. Saksi dimaksud, yakni Sallywati Rahardja, petinggi PT Multi Rekso Abadi.
"Sallyawati dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA (Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya.
Sallyawati telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban sebagai saksi.
"Batara juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," kata Febri.
Diketahui, penyidik komisi antirasuah menduga Sallyawati memiliki banyak informasi mengenai peristiwa suap yang menyeret Emirsyah Satar. Pada 20 Januari 2017, KPK telah mencegahnya supaya, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dia tak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat Direktur Utama Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte,Ltd, Soetikno Soedarjo.
KPK menduga aliran uang suap jutaan dolar Amerika, atau setara Rp46 miliar kepada Emirsyah. Sebagain uang suap itu dialirkan menggunakan rekening anak buah Soetikno, Sallywati ke rekening ibu mertua Emirsyah di Singapura.
Demikian terungkap dari dokumen lembaga investigasi di Inggris, Serious Froud Office, yang didapatkan KPK ketika menyidik perkara ini.
Namun, berdasar kerja sama antara KPK dengan lembaga Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mendeteksi uang suap yang didapatkan Emirsyah Satar dibelikan sejumlah aset.