Curiga Dimanfaatkan, Alasan 4 Anak Gugat Ibu Kandung
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gugatan perdata ganti rugi lahan Rp1,6 miliar dilakukan empat anak terhadap ibu kandung dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap aktor di balik terjualnya warisan lahan 84 meter.
Seperti diketahui, Ibu Cicih menjual lahan yang berada di jalan Embah Jaksa nomor 19 RT 01/01 Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, senilai Rp250 juta pada 2016, karena untuk kebutuhan hidup dan membayar utang.
Sedangkan keempat anaknya, yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah sudah mendapatkan warisan bangunan dan tanah.
Penasehat hukum empat penggugat, Tina Yulianti Gunawan menjelaskan, pihaknya mencurigai ada pihak pihak yang memanfaatkan situasi tergugat agar menjual lahan tersebut.
"Saya khawatir ibu ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Soalnya ibu sudah sepuh, 76 tahun. Dalam bertindak hukum dia tidak bisa bertindak sendiri," ujar Tina di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat, Selasa 27 Februari 2018.
Seharusnya, Ibu Cicih mempertimbangkan dahulu untuk menjual lahan itu dengan menghitung harga tanah yang sesuai dengan membahas dengan anak-anaknya.
"Siapa yang meyakinkan bahwa tanah ini aman untuk dijual sendiri. Kalau toh awalnya utang piutang harus jelas seperti apa," katanya.
Bahkan, lanjut Tina, situasi utang piutang yang terjadi kepada tergugat pun tidak pernah melibatkan empat kliennya. Seharusnya, yang berkepentingan dalam utang tersebut harus menghubungi anak-anak tergugat.
"Apakah benar ibu berutang? Sementara, untuk pembayaran utang kan masih ada anak-anak yang lain, kenapa tidak diberitahu atau dilakukan penagihan? Kenapa pembayarannya harus dengan tanah," ujarnya.
Seperti diketahui, keempat anak itu mendaftarkan gugatan mereka kepada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2018.
Mereka menggugat, karena Cicih menjual sebagian lahan yang diwariskan oleh almarhum suaminya, S. Udin kepada anak-anaknya seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu telah dijual pada tahun 2016.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.