KPU Akan Jawab Gugatan PBB pada Sidang Bawaslu

Sidang Bawaslu soal gugatan partai politik peserta pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari menyatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan empat partai dalam sidang ajudikasi di Bawaslu sore ini, Selasa 27 Februari 2019. Dari pantuan, sidang sudah digelar.

"Kita ikuti sama sama ya. Akan kita jawab hari ini. Ada empat parpol, yaitu PBB, Parsindo, Partai Idaman, dan Partai Rakyat," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Hasyim mengakui, ada perbedaan antara gugatan PBB dan PKPI dengan partai lain, meski sama sama menggugat keputusan KPU. PBB dan PKPI sempat mengikuti verifikasi faktual, sedangkan partai lain tidak.

"Kalau dua partai politik yang ikut verifikasi faktual, yaitu PBB dan PKPI. Dan, yang namanya verifikasi faktual problemnya ke dua partai ini adalah verifikasi di tingkat kabupaten/kota, terutama tentang status kepengurusan dan keanggotaan," ungkapnya.

Hasyim menambahkan, karena sifatnya faktual, tentu KPU RI memerintahkan KPUD untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan partai sebagai calon peserta Pemilu di tingkat daerah.

"Misalkan pengurusnya namanya ini, kantornya ini, kemudian jumlah anggotanya berapa, salinannya seperti apa. Itulah yang dilakukan pemeriksaan atau verifikasi ya," katanya.

Hasil pemeriksaan KPUD itu dilaporkan secara berjengang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI melakukan rapat dan memutuskan apakah partai tersebut lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2019.

"Jadi, apa yang diambil keputusan oleh KPU pusat ini berdasarkan data, informasi hasil verifikasi KPU kabupaten/kota. Dan, kami sudah melakukan sejumlah klarifikasi," katanya.

Sedangkan untuk tujuh parpol lainnya, menurut Hasyim, mereka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi pada 22 Desember 2017 lalu. Sehingga, tidak diikutkan dalam verifikasi faktual.