Suami-Istri Nonmuslim Dicambuk di Aceh

Hukum cambuk di Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Sepasang suami-istri nonmuslim dicambuk di hadapan umum di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Selasa, 27 Februari 2018.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar syariat Islam pasal 23 Ayat 1 jo Pasal 25 Ayat 1 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 berupa maisir (judi). Keduanya ialah Dahlan Silitonga dan Tjia Nyuk Hwa. Keduanya dihukum cambuk sebanyak enam kali.

Menurut Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, keduanya terbukti melakukan judi Funland di kawasan Peunayoung. Mereka juga meminta sendiri hukuman cambuk itu.

“Yang jelas sudah sesuai dengan Qanun, dia bukan beragama Islam, tapi dia ingin dihukum cambuk. Ya, kita cambuk. Kalau dia pilih hukum secara pidana penjara, ya, kita persilakan,” kata Aminullah usai menyaksikan prosesi hukuman cambuk.

Pelaksanaan hukuman serupa diberikan kepada tiga orang lain, di antaranya kasus ikhtilath (bermesraan), yaitu Muzakkir dan Cut Hasmidar, masing-masing dicambuk 23 kali; dan seorang terpidana kasus maisir bernama Ridwan, dicambuk 19 kali.

Wali Kota menyatakan, aparatnya hanya melaksanakan hukum yang telah diatur dalam Qanun Syariat Islam. Ia ingin syariat harus ditegakkan sehingga Banda Aceh terbebas dari berbagai pelanggaran syariat.

Selama pelaksanaan hukum cambuk itu, katanya, tiap tahun pelanggar syariat mulai berkurang di Kota Banda Aceh. Ada sekira 256 terhukum cambuk pada 2016 dan 183 orang pada 2017.

“Ini memberi efek jera agar tidak terulang lagi. Jadi kalau tidak mau dicambuk, jangan coba-coba melanggar syariat Islam,” kata Wali Kota. (one)