Polisi Telusuri Rute Perjalanan Kapal Pembawa Sabu 1,6 Ton
- Bayu Nugraha
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita alat navigasi dari kapal ikan yang menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Penyitaan tersebut untuk mendalami rute perjalanan kapal berbendara Singapura tersebut dari China hingga masuk perairan Indonesia.
"Apa kapal ini masuk ke Batam masuk ke wilayah Penang baru masuk ke Anabas ketangkap atau sebaliknya dari Cina langsung ke Anambas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Kantor Dittipid Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 27 Februari 2018.
Guna mengetahui rute perjalanan itu kata Eko, alat navigasi kapal itu kini sedang dipelajari dan dianalisa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Hal itu untuk memastikan timeline perjalanan kapal itu.
"Kami masih mendalami apakah ini ditangkap dari Cina atau sudah masuk ke Indonesia atau mau balik ke Batam baru tertangkap," kata Eko.
Eko menambahkan, selain mengambil alat navigasi, pihaknya juga sudah melakukan penyitaaan terhadap telepon genggam dari empat tersangka. Menurut Eko, hal itu dilakukan untuk mendalami proses penyidikan kasus ini.
Penyitaan dijelaskan Eko, untuk mendapatkan satu kesimpulan bahwa siapa pihak pengirim dan penerima kapal pembawa barang haram itu. Dengan begitu, bandar sabu 1,6 ton itu segera terungkap.
"Kami mencoba mensending semuanya sehingga nanti hasil penyelidikan baik dari puslabfor dan penyidik," kata Eko.
Eko melanjutkan, hingga kini, pihaknya juga masih melakukan kordinasi dan komunikasi dengan kepolisian China terkait penangkapan ini. "Kami sudah dapat nama. Nanti kami akan koordinasi dengan kepolisian China. Tidak bisa diungkap disini," kata Eko.