Gugatan Empat Anak kepada Ibunya Dianggap Salah Alamat
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan perkara perdata seorang ibu yang digugat empat anaknya gara-gara tanah warisan seluas 84 meter persegi pada Selasa, 27 Februari 2018.
Si ibu yang bernama Cicih diberikan kesempatan memberikan jawaban atas mediasi dengan keempat anaknya, yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah.
Cicih, yang didampingi keluarga dan penasihat hukumnya berharap, gugatan itu gugur dan dia ingin berdamai dengan keempat buah hatinya. Lagi pula, gugatan itu dianggap peristiwa yang tak elok, preseden buruk bagi masyarakat.
"Saya berharap perkara ini selesai secara damai, (penggugat) mencabut gugatan dengan damai karena ini menjadi preseden buruk di mata masyarakat Bandung khususnya," kata Agus Sihombing, penasihat hukum Cicih.
Namun, jika para penggugat tetap berkukuh melanjutkan proses hukum dengan menuntut ganti rugi lahan, Cicih memasrahkan sepenuhnya pada pengadilan. "Kalau tuntutan materi, kita belum bersikap. Jangan-jangan ditolak, ini selesai. Ini kewenangan absolut," kata Agus.
Kalau yang dipermasalahkan adalah warisan, gugatan yang dilayangkan sesungguhnya salah alamat. "Kalau yang didalilkan masalah waris, Pengadilan Agama yang berhak. Gugatan ini juga salah alamat, seharusnya ke Pengadilan Agama, karena ini menyangkut masalah warisan," ujarnya.
Bermula penjualan tanah
Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar oleh empat anaknya gara-gara si ibu menjual tanah warisan dari mendiang ayah mereka (suami Cicih), S Udin. Gugatan didaftarkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Februari 2018.
Tanah yang disengketakan seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan tersebut. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu telah dijual pada tahun 2016.
Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta. Para penggugat juga mengaku telah kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hukum mencapai Rp1 miliar.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (mus)