10 Badak Langka Hilang dari Pantauan
- dok.ist
VIVA – Sebanyak 10 ekor badak bercula satu, badak langka yang khas Indonesia dikabarkan hilang dari pantauan. Dari 100 unit kamera trap yang disebar untuk memantau, tak bisa menemukan 10 ekor badak tersebut.
Badak bercula satu atau badak Jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest), saat ini berjumlah 67 ekor. Tapi, 10 ekor di antaranya dikabarkan hilang dari pantauan.
"Kemungkinan, dari 10 individu badak tersebut berpindah jalur, sehingga berada di luar jangkauan pengamatan kamera," kata Mamat Rahmat, kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), saat menyampaikan hasil monitoring badak bercula satu di Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin, 26 Februari 2018.
Meski demikian, Mamat optimistis 10 ekor badak itu masih hidup lantaran tidak ditemukannya tanda-tanda kematian hewan paling langka di bumi itu. Mamat juga menjelaskan, dari 100 kamera yang disebar, 50 persennya rusak.
Sepanjang monitoring badak pada 2017, secara keseluruhan, jumlah badak kini ada 67 ekor, dengan identitas 37 individu berjenis kelamin jantan dan 30 betina.
"Masih ditemukannya klip video anak badak Jawa dalam jumlah yang relatif banyak, menunjukkan bahwa populasi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon masih mengalami perkembangbiakan alami dengan baik," ujarnya.
Sebanyak 10 individu badak yang tak terdeteksi melalui kamera trap yakni:
1) Kasih (ID:032.2011), habitat di Wilayah Cugeunteur
2) Wira (ID:067.2015), habitat di Wilayah Cugeunteur
3) Ratu (ID:035.2011), habitat di Cikeusik
4) Satria (ID:064.2015), habitat di Cikeusik
5) Srikandi (ID:039.2012), habitat hidup di Citadahan-Cibunar
6) Sari (ID:046.2012) betina dewasa sudah 2 tahun berturut turut tidak terekam di wilayah pergerakan Cikeusik
7) Tiara (ID:049.2012), wilayah pergerakan di Cigeuntuer
8) Rimbani (ID:051.2012), daerah pergerakan Cikeusik
9) Melati (ID:060.2013), pergerakan di wilayah Rorah Bogo
10) Ratih (ID:024.2011), wilayah hidup di Citadahan.
Badak Jawa atau badak bercula satu, masuk ke dalam spesies paling langka di dunia. Badak ini dikategorikan sebagai critically endangered dalam daftar Red List Data.
Badak Jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Book yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), menyebutkan badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah.