Nazar Bongkar Peran Anas dan Setnov di Skandal Korupsi E-KTP
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Mantan penasihat hukum terpidana, Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief bersaksi dalam sidang perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Elza mengaku, dulu Nazaruddin pernah menceritakan tentang skandal mega korupsi proyek Wisma Atlet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan e-KTP.
"Betul, Dia (Nazaruddin) cerita di KPK waktu saya yang mendampingi. Waktu itu Nazar menjelaskan kepada KPK untuk kasus Hambalang dan e-KTP, karena kebetulan dia ingin menjadi JC (justice collaborator)," kata Elza di hadapan majelis hakim, Senin, 26 Februari 2018.
Majelis hakim mengkonfirmasi apa yang disampaikan Nazar di KPK. Dalam BAP, terang Elza, Nazaruddin yang merupakan mantan Bendum Demokrat mengaku sangat tahu dengan kedua proyek itu. Sementara proyek e-KTP, kata Nazar, dipimpin Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.
Elza menambahkan, dalam BAP tersebut juga dijelaskan pembagian tugas Anas dan Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Peran Anas memuluskan jalannya pejabat, karena waktu itu Partai Demokrat yang berkuasa.
"Sedangkan peran Setya Novanto mencari pengusaha untuk mensukseskan proyek ini. Nantinya keuntungan akan dibagi dua antara Anas dan Setnov?" kata hakim bertanya sembari membacakan berita acara pemeriksaan BAP milik Elza.
"Iya seperti itu penjelasannya. Nazaruddin memberikan kayak skema dengan menggunakan gambar-gambar," kata Elza.
Diketahui, sampai saat ini Anas Urbaningrum yang ketika proyek bergulir sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat, masih bersatus saksi pada perkara e-KTP. Namun Anas telah divonis bersalah terkait kasus Hambalang. (mus)